Dalam
banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras
kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi
menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat
akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun,
Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung
berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun
dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat
(fardhu 'ain untuk pria).
Fardu Kifayah: ialah kewajiban yang
diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya.
Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya
maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak
dikerjakan. Seperti salat jenazah.
Salat sunah (salat Nafilah)
adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
Nafil
Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat
(hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir
dan salat sunah thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah
yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib
dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan,
seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar